D. Pengaturan Debat
1. Waktu
untuk menyusun materi adalah 4 menit.
2. Selama
debat berlangsung Peserta tidak diperkenankan menggunakan perangkat elektronik.
3. Selama
debat berlangsung peserta hanya diperkenankan untuk membawa kertas yang
diberikan oleh panitia dan data konkret yang dapat mendukung argumen sesuai
dengan mosi, dan sudah di setujui (diberi stempel) oleh panitia.
4. Tidak
diperkenankan membawa Text Book.
5. Tidak
diperkenankan menggunakan alat peraga seperti gambar, grafik, tabel, dan
lain-lain dalam pemaparan argumen.
6. Peserta
atau penonton diminta untuk meninggalkan ruangan saat dewan juri melakukan
penilaian.
MOSI untuk Peserta :
1.
REDENOMINASI
RUPIAH BAGI INDONESIA
2.
PENGHAPUSAN
SUBSIDI BBM DI INDONESIA
3.
PENGEMBANGAN
MOBIL LOW COST GREEN CAR (LCGC)
4.
KEGIATAN
IMPOR DAGING SAPI DI INDONESIA
5.
KEIKUTSERTAAN
INDONESIA DALAM PERDAGANGAN BEBAS CAFTA
Persyaratan
saat Debat :
1.
Panitia menyediakan kertas yang dapat digunakan untuk
peserta.
2.
Peserta di persilahkan untuk membawa bahan – bahan pendukung
Mosi berupa materi ataupun bukti – bukti pendukung dari data – data yang telah
dipersiapkan. Namun saat di meja debat peserta hanya diperbolehkan untuk
membawa poin – poin yang telah di tulis saat case building dan bukti – bukti dari
sumber (sumber juga disebutkan) .
3.
Pro 1st Speaker wajib memberikan definisi
tentang MOSI.
4.
Case building menjadi
15 menit. Ketika kelompok 1 dan 2 sedang berdebat, kelompok 3 dan 4 langsung
melakukan case building, berlaku hingga kelompok berikutnya. Jadi, case
building dan debat berjalan bersamaan.
5.
Peserta harus memberikan Argumen lebih dahulu sebelum
menyanggah lawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar