Kamis, 27 Maret 2014

Sistematika pelaksanaan Debat


SISTEMATIKA PELAKSANAAN DEBAT

A.    Peraturan Umum
1.      Pembicara pertama dari tim pro mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan definisi dari mosi beserta argumennya, setelah itu pembicara pertama dari tim kontra memberikan argumennya. Kemudian pembicara kedua dari tim pro memberikan argumennya, begitu seterusnya hingga seluruh pembicara menyampaikan argumennya.
2.      Waktu untuk menyampaikan argumen bagi para pembicara adalah 3 menit, maksimal 3 menit 20 detik. Kesempatan untuk melakukan interupsi akan diberikan kepada pihak lawan dari pembicara kedua dan pembicara ketiga yang sedang menyampaikan argumen di dalam rentang waktu setelah menit pertama. Batas waktu interupsi adalah 20 detik.
3.      Pembicara yang sedang menyampaikan argumen memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak interupsi dari pihak lawan.
4.      Pembicara pertama tidak dapat diinterupsi.
5.      Apabila seluruh pembicara dari kedua tim telah menyampaikan argumen, maka tiap tim harus menyampaikan kesimpulan atas argumen dan disampaikan oleh pembicara pertama atau pembicara kedua dari masing-masing tim dimulai dari tim kontra.
6.      Waktu untuk menyampaikan kesimpulan adalah 2 menit, maksimal 2 menit 20 detik. Pada saat pembicara menyampaikan kesimpulan, kesimpulan tidak boleh membahas bantahan-bantahan tetapi hanya menyimpulkan pembicaraan dari pembicara pertama, kedua dan ketiga. Pihak lawan tidak diperkenankan untuk memberikan interupsi.

B.  Tata Cara Menyampaikan Argumen
1.       Pembicara yang dapat menyampaikan argumen dalam setiap pertandingan debat hanyalah Delegasi yang telah terlebih dahulu diumumkan oleh Chair Person pada awal pertandingan tidak diperkenankan dilakukannya pergantian (substitusi) terhadap anggota delegasi yang telah disebutkan.
2.      Setiap pembicara harus memaparkan argumennya di meja masing-masing.
3.      Dalam hal terdapat kecurangan yang dilakukan baik oleh Delegasi maupun anggota Delegasi (individu) maka Panitia berhak memberikan Penalti.
4.      Tanpa mengesampingkan aturan ayat (1), jika dalam debat, salah satu pembicara tidak dapat menyampaikan pendapatnya, maka pembicara lain dari Delegasi yang bersangkutan dapat menggantikan untuk menyampaikan pendapat.
5.       Jika ada pembicara pengganti sesuai dengan aturan ayat (4), maka Dewan Juri akan memberikan penilaian terendah menurut standar nilai, terlepas dari kualitas penyampaian pendapat pembicara tersebut.
6.      Kompetisi debat dilakukan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7.      Jika terdapat pembicara yang melebihi batas waktu yang ditentukan chairperson berhak menghentikan pemaparan.

C. Lain – Lain
1.       Anggota Delegasi dapat memberikan sinyal kepada pembicara yang sedang menyampaikan argumennya, berupa sinyal yang membantu pembicara untuk menghitung waktu, membantu pembicara dalam mengontrol intonasi dan kecepatan berbicara.
2.       Selama debat, pembicara yang sedang menyampaikan argumennya dilarang berkomunikasi dengan siapapun termasuk anggota Delegasi lainnya yang tidak berbicara dalam perdebatan tersebut kecuali ketentuan tentang sinyal yang diatur dalam ayat (1).
3.       Penonton yang berada di ruang debat diharuskan menjaga ketertiban jalannya debat.
4.       Dalam hal pembicara sedang memaparkan argumennya, tidak diperkenankan untuk keluar masuk ruangan.
5.       Chair Person memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah seseorang harus meninggalkan atau tetap berada di ruangan pertandingan.

6.       Time keeper akan memberikan tanda berupa “bendera” dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Pada menit pertama = bendera putih
b.      Pada menit ketiga = bendera hijau
c.       Pada menit ketiga ditambah waktu toleransi 20 detik = bendera merah, dan peserta harus menghentikan pemaparannya.
7.       Pada saat penarikan kesimpulan, time keeper akan memerlakukan ketentuan yang sama, yaitu bendera putih di menit pertama, bendera hijau di menit terakhir, bendera merah setelah melewati tambahan waktu toleransi.
8.       Chair person secara tegas akan menyatakan bahwa waktu bagi pembicara telah dimulai tepat saat Time Keeper memulai penghitungan waktu.
9.       Chair person secara tegas akan menyatakan bahwa waktu bagi pembicara telah habis, setelah batas maksimal waktu (perpanjangan waktu selama 20 detik) pembicara telah berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar